Rabu, 20 Juli 2011

Shalat Fardhu Diatas Kendaraan



Hamba Allah

Pertanyaan:
Assalaamu‘alaikum..Saya mohon bantuan Ustadz untuk menjawab masalah shalat fardhu di atas kendaraan. Bolehkah shalat fardhu di atas kendaraan? Dalam suatu Hadits (HR Muslim) disebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah shalat fardhu di atas kendaraan, sedangkan untuk urusan shalat kita harus mencontoh Rasulullah SAW. Mohon tanggapan. Wassalam.

Jawaban:
Assalamualaikum Wr. Wb. Shalat adalah bentuk ibadah ritual yang pelaksanaannya harus mengikuti contoh dari Rasulullah SAW. Karena itu selagi ada contoh dari Rasulullah, maka harus kita ikuti dengan benar. Dalam perjalanan, Rasulullah SAW telah memberikan contoh shalat, yaitu dengan menjama‘ dan mengqashar shalat. Zhuhur dan Ashar dapat digabung pada satu waktu baik di waktu zhuhur atau ashar dengan masing-masing dua rakaat. Hal yang sama juga pada shalat Maghrib dan Isya, boleh digabung pada waktu Mahgrib atau waktu Isya‘ sedangkan rakaat shalat Isya‘ boleh diqashar menjadi dua rakaat. Shubuh tidak ada pengecualian dan tetap harus dikerjakan sebagaimana mestinya. Dengan pengecualian apabila terlupa, atau tertidur atau hilang ingat. 

Dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa pernah Nabi SAW beserta rombongan perjalanan tertidur hingga matahari terbit. Lalu mereka shalat subuh saat terjaga sementara matahari telah terbit. Riwayat ini menunjukkan harus mengerjakan shalat ketika ingat meski telah lewat waktunya. Bukan menyengaja meninggalkan shalat karena perjalanan. Jadi selama perjalanan itu masih dapat turun dari kendaraan baik, silahkan melakukan jama‘ dan qashar. Tetapi bila memang tidak ada kesempatan lagi untuk turun dari kendaraan seperti bila naik pesawat terbang, maka kita melakukan shalat di atas kendaraan itu. Hal ini dilakukan mengingat: 

1. Shalat adalah ibadah yang wajib dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan baik secara normal atau dengan menjama‘. Sedangkan meninggalkan sholat walau dalam safar lalu mengerjakan bukan pada waktunya tidak kita dapati dalil/contoh dari Rasullullah. 

2. Kendaraan di masa Nabi SAW adalah berupa hewan tunggangan (unta, kuda dan lain-lain) yang dapat dengan mudah kita turun dan melakukan shalat. Bila dalam shalat wajib Nabi SAW tidak shalat di atas kendaraannya, maka hal itu karena Nabi melakukan shalat wajib wajib secara berjamaah yang membutuhkan shaf dalam shalat. Atau pun juga beliau ingin shalat wajib itu dilakukan dengan sempurna. 

3. Sedangkan kendaraan di masa kini bukan berbentuk hewan tunggangan, tetapi bisa berbentuk kapal laut, kapal terbang, bus atau kereta api. Jenis kendaraan ini ibarat rumah yang berjalan karena besar dan bahkan kita bisa melakukan shalat dengan sempurna termasuk berdiri, duduk, sujud dan sebagainya. Dan meski tidak bisa dilakukan dengan sempurna, para ulama membolehkan shalat sambil duduk dan berisyarat. Selain itu kendaraan ini tidak bisa diberhentikan seenak kita karena merupakan angkutan massal yang telah memiliki jadwal tersendiri. 

4. Tetapi bila kita naik mobil pribadi atau sepeda motor, maka sebaiknya kita berhenti, turun dan melakukan shalat wajib di suatu tempat agar bisa melakukannya dengan sempurna. 

5. Sedangkan riwayat yang mengatakan bahwa Nabi tidak pernah shalat wajib di atas kendaraan juga diimbangi dengan riwayat yang menceritakan bahwa Nabi SAW berperang sambil shalat di atas kuda/ kendaraan. Tentunya ini bukan salat sunnah tetapi shalat wajib karena shalat wajib waktunya telah ditetapkan. Karena kami berpendirian bahwa bila shalat wajib itu masih bisa dilakukan bukan di atas kendaraan, sebaiknya turun dan shalat. Namun bila memang tidak mungkin untuk turun, maka shalat harus dilakukan pada waktunya walaupun tidak dengan sempurna. 

Wallahu a‘lam bis-Showab. Wassalamualaikum Wr. Wb.

sumber : http://www.syariahonline.com/v2/shalat/shalat-fardhu-diatas-kendaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar