Jumat, 22 Juli 2011

Jama Qashar

Slemanay

Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb. Bolehkah melakukan Jamak qashar saat sebelum berangkat bepergian dengan pertimbangan perjalanan yang akan ditempuh jauh dan waktunya lama melewati waktu shalat berikutnya.

Jawaban:
Assalamualaikum Wr. Wb. Seorang musafir mendapatkan rukhsoh dari Allah SWT dalam pelaksanaan shalat. Rukhsoh tersebut adalah: Mengqashar shalat yang bilangannya empat rakaat menjadi dua, menjama shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya, shalat di atas kendaraan, tayammum dengan debu/tanah pengganti wudhu dalam kondisi tidak mendapatkan air dan lain-lain. Mengqashar shalat adalah mengurangi shalat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat, yaitu pada shalat zhuhur, Ashar dan Isya. Untuk dapat mengerjakan jama dan qashar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yaitu: 1. Niat Safar 2. Memenuhi jarak minimal dibolehkannya safar yaitu 4 burd (88, 656 km ) 3. Keluar dari kota tempat tinggalnya 4. Shafar yang dilakukan bukan safar maksiat 

Dengan demikian maka para ulama mensyaratkan bahwa shalat jama dan qashar itu baru bisa dikerjakan bila telah melakukan perjalanan walau belum mencapai jarak itu. Sebagian lagi memberi batasan asal sudah keluar rumah. Yang lain mengatakan apabila telah keluar dari batas kota. Dalam hal ini memang banyak pendapat yang berbeda. Karena itu untuk keluar dari khilaf, paling tidak lakukanlah setelah keluar batas kota, tau minimal bila telah keluar dari rumah. Karena bila melakukannya dalam rumah, jelas belum masuk dalam kategori safar. 

Wallahu lam bis-shawab. Wassalamualaikum Wr. Wb.

http://www.syariahonline.com/v2/shalat/jama-qashar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar