Assalammu'alaikum, Pak Ustadz, bolehkah mengqodho sholat yang disengaja ditinggalkan (tanpa udzur syar'i), yang telah lewat waktunya atau telah ditinggalkannya itu hari-hari yang lalu atau tahun-tahun yang lalu? Apakah ada kewajiban qadha? Juga dilengkapi dalilnya jika diqodho dan jika tidak diqodho. Bagaimana juga terkait cara mengqodhonya ? Manakah menurut Pak Ustadz pendapat yang paling kuat? Jika yang ditinggalkannya banyak bagaimana? Terimakasih, NN, Assalamu alaikum wr.wb. Jika seseorang tidak mengerjakan shalat karena ada udzur atau alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat, misalnya karena tertidur atau lupa, dalam kondisi demikian, para ulama sepakat bahwa shalat tersebut harus diqadha atau diganti ketika terbangun dari tidur atau ketika ingat. Hal ini sesuai dengan bunyi hadits Nabi saw, "Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lupa mengerjakan shalat, ia harus mengerjakannya di saat ingat." Namun jika seseorang tidak mengerjakan shalat karena sengaja, misalnya karena malas, ini merupakan perbuatan fasik dan dosa besar. Bahkan sebagian ulama memfatwakan bahwa orang tersebut telah kufur sehingga harus segera melakukan tobat nasuha. Adapun terkait dengan shalat yang ditinggalkannya, para ulama terbagi dua, ada yang mengharuskan qadha dan ada pula yang tidak mengharuskan qadha. Kalangan yang tidak mewajibkan qadha, seperti Ibn Taymiyyah, kalangan ahli zhahir, dan sebagian kalangan syafiiyyah berpendapat bahwa qadha shalat hanya berlaku bagi yang tidak mengerjakannya karena lupa atau tertidur sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi saw. sementara, yang meninggalkannya karena sengaja jelas berdosa dan tidak ada qadha baginya. Hanya saja sebagian besar ulama tetap mewajibkan qadha karena hadits untuk meng-qadha shalat di atas berlaku secara umum dan mutlak. Sebab menurut mereka pada kedua kondisi di atas, shalat sama-sama tidak dilakukan. al-Hafidz Ibn Hajar juga menganalogikan kewajiban meng-qadha shalat tersebut dengan orang yang membunuh sengara sengaja dan tidak sengaja. Keduanya tetap harus membayar kaffarah di mana yang membunuh tanpa sengaja diharuskan membayar kaffarah saja, sementara yang membunuh secara sengaja harus membayar kaffarah dan bertobat. Demikian pula dengan orang yang meninggalkan shalat. Jika ia meninggalkan shalat tanpa sengaja, maka harus menggantinya di saat ingat. Sementara bagi yang meninggalkannya secara sengaja harus menggantinya dan bertobat. Adapun cara menggantinya adalah dengan melaksanakan shalat yang ditinggalkan pada setiap shalat fardhu. jadi setelah melakukan shalat fardhu, ia kembali bangkit untuk melakukan shalat fardhu yang ditinggalkan, baik di waktu siang maupun malam sejumlah yang ditinggalkan atau sesuai perkiraannya ditambah dengan memperbanyak shalat-shalat sunnah. Wallahu a'lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr.wb. sumber : http://www.syariahonline.com/v2/shalat/mengganti-shalat-yang-ditinggalkan-dg-sengaja |
Rabu, 20 Juli 2011
Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan dg Sengaja
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar