Siapa saja yang mendapatkan harta yang haram karena cara mendapatkannya, itu tidak lepas dari tiga kemungkinan:
Pertama: Boleh jadi, harta haram tersebut didapatkan dari penjualan jasa, dan orang yang menyerahkan harta haram itu telah mengambil manfaat dari jasa yang haram tersebut, misalnya: upah yang didapatkan penyanyi, uang pembayaran untuk pelacur, dan lain-lain.
Jika demikian kondisinya maka harta haram tersebut tidak boleh dipulangkan kepada orang yang memberikannya. Wajib bagi orang yang mendapatkan harta tersebut untuk menyedekahkannya untuk dirinya sendiri. Semoga hal itu bisa menghapus kemaksiatan yang telah dia lakukan. Di samping itu, terdapat kewajiban untuk bertobat dari dosa yang menjadi penyebab sehingga dia mendapatkan harta haram tadi.
Kedua: Harta haram yang didapatkan dari orang lain, dengan cara tukar-menukar dengan hal yang haram, misalnya: berbagai transaksi yang haram, membungakan uang kepada orang yang berada dalam kondisi kepepet. Harta haram semisal ini wajib dikembalikan kepada pemiliknya, jika si pemilik masih dijumpai, atau harta tersebut dikembalikan kepada ahli waris si pemilik tadi. Dengan demikian, bebaslah orang tersebut dari kewajiban.
Ketiga: Memegang harta milik orang lain dan sudah tidak lagi mengetahui keberadaan orang tersebut, misalnya: barang-barang titipan, agunan utang, atau harta yang didapat dengan cara merampas.
Harta-harta tersebut kita pegang, namun kita tidak mengetahui pemilik atau ahli warisnya. Ada dua pilihan langkah untuk membebaskan diri dari harta orang lain, pada kondisi seperti ini:
1. Harta tersebut disedekahkan atas nama pemilik barang, karena menyerahkan barang tersebut kepada pemiliknya adalah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan secara realita. Adapun pemanfaatan barang tersebut, juga merupakan suatu hal yang tidak mungkin dilakukan secara syariat. Padahal, tujuan pokok harta adalah dimanfaatkan.
Dalam kondisi ini, kita tidak bisa membayangkan cara untuk bisa memanfaatkan barang tersebut, kecuali dengan cara menyedekahkannya atas nama si pemilik barang. Nilai dari sedekah ini tidaklah hilang, selama pemilik sebenarnya belum diketahui. Jika pemilik atau ahli waris bisa ditemukan, setelah harta tersebut disedekahkan, maka pemilik barang memiliki dua pilihan: menerima sedekah yang telah dilakukan sehingga pahala sedekah itu untuk pemilik barang, ataukah tidak setuju dengan tindakan "sedekah" tersebut sehingga pahala sedekah itu untuk orang yang menyedekahkannya dan nilai dari harta tersebut dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.
2. Memberikan barang-barang tersebut kepada kas negara, lalu pemerintah memanfaatkannya untuk berbagai kepentingan umum.
Uraian di atas adalah rincian hukum untuk harta yang berstatus haram karena cara mendapatkannya. Adapun harta yang berstatus haram karena status bendanya itu sendiri, seperti: bangkai, darah, daging babi, dan khamar maka hukum "haram" itu melekat pada bendanya, sehingga benda haram tersebut wajib dijauhi dalam kondisi apa pun.
Sumber: Majmu Al-Fawaid wa Iqtinash Al-Awabid, faidah ke-37, hlm. 42--43, karya Ibnu Sa’di, terbitan Dar Al-Minhaj, Kairo, cetakan pertama, 1424 H.
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar